PENGERTIAN EDITING / MENYUNTING
Kata editing dalam bahasa Indonesia adalah serapan dari Ingris. Editing berasal dari bahasa Latin editus yang artinya ‘menyajikan kembali’. Editing dalam bahasa indonesia bersinonim dengan kata editing. Dalam bidang audio-visual, termasuk film, editing adalah usaha merapikan dan membuat sebuah tayangan film menjadi lebih berguna dan enak ditonton. Tentunya editing film ini dapat dilakukan jika bahan dasarnya berupa shot (stock shot) dan unsur pendukung seperti voice, sound effect, dan musik sudah mencukupi. Selain itu, dalam kegiatan editing seorang editor harus betul-betul mampu merekontruksi (menata ulang) potongan-potongan gambar yang diambil oleh juru kamera. Leo Nardi berpendapat editing film adalah merencanakan dan memilih serta menyusun kembali potongan gambar yang diambil oleh juru kamera untuk disiarkan kepada masyarakat. (Nardi, 1977).
Ada istilah lain yang sering muncul dalam dunia penerbitan seperti penyunting bahasa, penyunting buku, editor bahasa, editor penyelia dan editor buku. Istilah penyunting bahasa biasanya dipadankan dengan editor penyelia, sedangkan penyunting buku dipadankan dengan editor buku. Sedangkan istilah penyunting penyelia berarti orang (pemimpin) yang bertugas mengawasi kegiatan penyuntingan (KBBI, 2001). Contoh: Anton M.Moeliono adalah penyunting penyelia Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988).
Istilah editor buku/penyunting buku mengacu pada orang yang yang mengumpulkan tulisan/karangan orang lain untuk ditawarkan ke penerbit atau diterbitkan. Jadi, seseorang yang mengumpulkan tulisan/karangan orang lain untuk ditawarkan ke penerbit atau untuk diterbitkan disebut editor buku. Nama editor buku biasanya dicantumkan pada kulit depa buku (cover depan). Contoh: Acep Zamzam Noor adalah editor buku Muktamar: Antologi Penyair Jabar (2003), Korrie Layun Rampan adalah editor buku Dunia Perempuan: Antologi Ceria Pendek Cerpenis Wanita Indonesia (2002).
Editor buku/penyunting buku dapat juga disebut editor antologi atau anthology editor. Biasanya editor buku/penyunting buku berada di luar penerbit. Jadi, editor buku bukanlah karyawan/pegawai penerbit dan tidak mendapatkan gaji tetap/bulanan dari penerbit.
Fungsi dan Peran Editor
Kata editor berasal dari bahasa Inggris. Menurut Kamus Inggris-Indonesia (Echols & Shadily), kata editor bermakna redaktur, pemeriksa naskah untuk penerbitan. Kata edit sendiri bermakna membaca dan memperbaiki (naskah), mempersiapkan (naskah) untuk diterbitkan (1975).
Akan tetapi, saat ini kata editor sudah diadopsi ke dalam bahasa Indonesia. Menurut KBBI (2001), kata editor berasala dari kata edit. Dari kata edit muncul kata mengedit (kata kerja) dan editor (kata benda/nomina). Kata editor bermakna orang yang mengedit naskah tulisan atau karangan yang akan diterbitkan di majalah, surat kabar, dan sebagainya; penyunting.
Dalam kaitannya dengan penerbitan buku di Indonesia, istilah editor lebih luas cakupan da pengertiannya dari yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Inggris-Indonesia. Istilah editor pada istilah kedua kamus tersebut lebih cocok untuk penerbitan media cetak (Koran, majalah dan sebagainya) dan kurang pas untuk editor yang bekerja di penerbit buku.
Editor yang bekerja di penerbit buku tidak hanya mengedit naskah tulisan atau karangan yang akan diterbitkan (KBBI) atau pemeriksa naskah untuk penerbitan (Echols dan Shadily). Akan tetapi, lebih dari itu, editor juga harus mencari naskah dan merencanakan naskah yang akand diterbitkan.
Dengan demikian fungsia (tugas) pokok dari editor penerbit buku sebagaimana berikut:
Merencanakan naskah yang akan diterbitkan oleh penerbit
Mencari naskah yang akan diterbitkan
Mempertimbangkan naskah yang masuk ke penerbit (ikut mempertimbangkan layak-tidaknya sebuah naskah diterbitkan)
Menyunting naskah dari segi isi/materi
Memberi petunjuk/arahan pada kopieditor (penyunting bahasa/editor bahasa) yang membantunya mengenai cara penyuntingan naskah.
Tugas lain dari seorang editor di penerbit buku adalah:
menyetujui naskah untuk dicetak
memberi saran terhadap rencangan kulit depan buku, dan
menyetujui rancangan kulit depan (cover depan)
Mengingat salah satu tugas dari seorang editor mencari naskah, maka dia mau tak mau sering berada di luar kantor. Jika perlu, editor bisa melakukan perjalanan ke luar kota maupun ke luar negeri (sepanjang penerbit tempat kerjanya mampu membiayainya). Di dalam negeri misalnya, editor mengunjungi calon pengarang/penulis di luar kota. Di luar negeri, misalnya, editor mengunjungi pameran-pameran buku internasional guna mendapatkan hak cipta (copyright) buku tertentu untuk diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Dilihat dari tugas editor dan penyunting naskah tersebut di atas, boleh dikatakan tanggung jawab editor lebih berat dari penyunting naskah. Namun dalam sebuah penerbit yang terdiri dari berbagai unsur (redaksi, pemasaran, produksi, dan administrasi keuangan), keduanya memiliki fungsi masing-masing. Nama editor biasanya dicantumkan pada halaman hak cipta buku yang diterbitkan.
Hal yang harus dipahami adalah fungsi penyunting dan editor hanya terbatas pada pengolahan naskah menjadi suatu bahan yag siap cetak dan mengawasi pengolahan pelaksanaan segi tehnis sampai naskah tadi terbit. Penyunting bukan penerbit, jadi mereka tidak bertanggung jawab atas masalah keuangan, penyebarluasan, dan pengelolaan ketatausahaan penerbitan. Para penyunting semata-mata bertanggung jawab atas isi dan buka produksi bahan yang diterbitkan.
Untuk memapankan peran dan kedudukan penyunting sebagai agen yang ikut berperan dalam memajukan ilmu dan tehnologi, setiap sepak terjang kegiatan penyunting haruslah didasarkan pada pemahaman seperangkat kode etik cara bersikap dan bekerja.
TUGAS/JABATAN EDITOR
Para ahli dari Negara maju telah membuat kelompok editor sesuai tugas/jabatan dan kewenangannya, sebagai berikut.
a. Chief Editor, adalah kedudukan, tugas (jabatan tertinggi, tugasnya mengelola bidang editoral. Ia memberi tugas, mengorganisasi memberi keputusan dalam editorial.
b. Managing Editor, adalah pembantu chief editor yang tugasnya mengatur pelaksanaan teknis kegiatan editorial. Setiap editor yang tugas teknisnya berbedabeda, dalam bidang editorial, dikoordinasi oleh Managing Editoria; agar dapat bersinergi positif.
c. Senior Editor, adalah pembantu chief editor yang tugasnya melakukan Substantive Editing (editing substansi) dan merencanakan semua pekerjaan editorial, mulai perencanaan dan perolehan naskah (naskah dam penulisnya,, negosiasi dengan penulis atau pialang naskah, dam pemerriksaan berkas naskah/kelengkapan naskah). Tugas/jabatan ini biasa disebut pula sebagai Acquisition Editor, yaitu editor yang memberi keputusan layak/tidak banyaknya naskah untuk diterbitkan.
d. Copy Editor, adalah editor yang melakukan tugas teknis berupa perbaikan dan pemeriksaan naskah sesuai kaidah yang berlaku. Pekerjaan editing (memeriksa dan memperbaiki naskah ini), meliputi kesalahan penulisan (data/fakta), kesalahan bahasa (ejaan, tanda baca, penawaran, dsb), dan konsistensi dalam penulisan. Ia harus dapat mewakili kepentingan penulis, penerbit, dan pembaca. Karya penulis menjadi maksimal, pembaca puas, dan penerbit sukses usahanya.
e. Right Editor, adalah editor yang melakukan tugas (urusan) tantang hak cipta, ISBN, KDT, dan atau penerbitan dengan pihak terkait.
f. Picture Editor, adalah editor yang melakukan tugas (urusan) tentang visual frafik, misalnya ilustrasi (lukisan, foto, table, diagram, dsb, meliputi bentuk, ukuran, dan warnanya), desain, seting, dan tata letak halaman sehingga hasil (terbitan) produksi cetak berkualitas baik.
Perbedaan Editor dan Copy Editor secara lebih rinci dapat dilihat dari rincian penjelasan berikut ini:
EDITOR
a. Memahami tata cara mandapatkan naskah, yaitu:
1. Naskah datang sendiri ke penerbit (pengarang menawarkan ke penerbit)
2. Naskah diperan oleh penerbit (penerbit memesan/menugasi pengarang atau penerbit memesan melalui jasa pialang naskah)
b. Memahami Teknis Administratip penerima, naskah yang masuk ke penerbit, yaitu :
1. Fisik naskah dalam bentuk lembaran, sebaliknya tidak dijilid
2. Naskah disimpan dalam map, ditulis judul (jilid sementara) naskah danpengarangnya.
3. Naskah dibuatkan “kartu naskah”, memuat penjelasan:
- Judul (judul sementara)
- Nama, alamat, telpon pengarang
- Tanggal penerimaan naskah
- Tanggal rencana pemberitahuan ke pengarang (tentang keputusan)
- Status naskah, misalnya: disetujui, diterbitkan, sudah dibaca, sedang dibaca, belum dibaca.
4. Menyimpan naskah ditempat tertentu, jelas diketahui oleh pihak yang berkaitan dengan naskah, dan terjaga keamanannya.
5. Naskah dibuat dalam beberapa rangkap, biasanya tiga rangkap, sebagai antisipasi hilangnya lembar naskah selama proses penanganan naskah.
6. Adanya petugas yang bertanggung jawab dalam penyimpanan naskah.
c. Memahami faktor-faktor penentu untuk menilai (menimbang kelayakan naskah yang akan diterbitkan).
1. Naskah yang masuk ke penerbit, harus melalui tahap Baca (baca pertama), biasanya oleh Editor Utama atau Direktur atau pokok ain yang ditunjuk penerbit. Dalam tahap baca ini, perlu dipertimbangkan juga efisiensi waktu, baik untuk kepentingan penerbit maupun pengarang. Naskah sesuai dengan kebijakan penerbitan bias diterima dan diproses lebih lanjut. Naskah tidak sesuai dengan kebijakan penerbitan segera dikembalikan ke pengarang/penulisannya. Merupakan sifat terpuji, bila penolakan ini secara sopan, apalagi sambil menyarankan untuk ditawarkan ke penerbit lain yang biasanya menerima jenis naskah tersebut.
2. Meneliti beberapa factor penentu kelayakan ‘disetujui’, untuk diterbitkan, yaitu:
- Aktualitas isi karangan
- Bobot pengarang di masyarakat
- Otoritas pengarang mengenai materi yang ditulis
- Kelancaran penjualan buku yang telah diterbitkan sebelumnya.
- Sesuai/tidak sesuai dengan kebijakan penerbitan yang telah ditetapkan
- Tersedianya dana untuk investasi baru
- Perkiraan laju penjualan masa mendatang.
d. Memahami kerjasama dengan rekan-rekan kerja dari bagian lainnya, misalnya: editor lain yang terkait, kepala bagian keuangan, kepala bagian produksi, kepala bagian penjualan, dan balikan dengan pihak lain diluar penerbit yang bias dijadikan mitra kerjasama untuk konsultasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar